Penumpang Bus Juga Wajib Kenakan Safety Belt Selama di Perjalanan, Apa Tanggapan Pemilik PO?

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus belakangan makin sering terjadi seperti informasi yang dibagikan netizen di media sosial maupun di pemberitaan media massa. Kasus kasus kecelakaan yang melibatkan bus yang menyebabkan banyak korban jiwa ini menjadi perhatian para pengusaha bus. Jumlah korban jiwa bisa ditekan jika saja bus menyediakan safety belt atau sabuk keselamatan dan digunakan oleh penumpang selama di perjalanan.

Kalangan pengusaha otobus mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang. Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda yang juga Host dan Founder PerpalZ TV menyatakan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik. “Penggunaan sabuk pengaman selain untuk membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa dengan Sani ini dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3/2021).

Sani menjelaskan, pihaknya melalui Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sejatinya, sudah ada aturan Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan, setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut. Ariffani, pengusaha bus pemilik PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) di Lampung sangat mendukung kebijakan penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang bus. “Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, Lampung. Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, Permenhub No. 29 Tahun 2015 seharusnya dijalankan oleh seluruh perusahaan otobus. Dia berpesan peraturan ini harus benar benar dijalankan oleh seluruh pihak. Baik dari PO, aparat yang berwenang dan juga penumpang.

“Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Tapi untuk menerapkannya harus benar benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu," ujar Tafriqan. "Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” tegas Tafriqan. Dukungan serupa juga disampaikan Ketut Pasek, pemilik PO Puspa Jaya Lampung.

Permenhub yang mengatur harus ada sabuk pengaman di kursi penumpang dan pengemudi bus menurutnya, perlu didukung. “Pemerintah melalui petugas petugasnya yang di lapangan harus terus mensosialisasikan aturan ini agar semua perusahaan otobus bisa menjalankan peraturan ini dengan baik,” ujar Ketut Pasek yang juga Ketua Organda wilayah Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *