Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Metropolitan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (20/5/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa. Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum. "Kamis 20 Mei 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya. Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.…
Read More
Hasil Evaluasi Ganjil Genap: Mobilitas dan Covid-19 Turun, Ganji Genap di Bogor Bakal Berlanjut ?

Hasil Evaluasi Ganjil Genap: Mobilitas dan Covid-19 Turun, Ganji Genap di Bogor Bakal Berlanjut ?

Metropolitan
Sebanyak 249 kendaraan di Kota Bogor diputar arah karena nomot plat tak sesuai dalam penerapan ganjil genap tiga hari terakhir atau selama libur Imlek. Angka ini terhitung dari operasi ganjil genap tanggal 12 sampai 14 Februari 2021. "Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah kepada wartawan, Minggu (14/2/2021). Selain itu, kata dia, denda dari para pelanggar dalam selama 3 hari ini telah teekumpul sebanyak Rp 17.450.000. Denda pelanggar ganjil genap tersebut didapat dari dua titik yakni Pos Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang. "Sudah Rp 17 juta lebih. Dari Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp 250 ribu," katanya. Dia menuturkan bahwa bukan…
Read More
Narkotika Dalam Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Narkotika Dalam Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Metropolitan
Narkotikadalam kemasan teh beredar di Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang langsung turun tangan mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut. Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku. "Ada empat orang yang kami tangkap," ujar Ade saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021). Keempat pengedar narkoba itu yakni Zul, LJ, HI dan SU. Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. "Totalsabudalam kemasan teh itu seberat 5,2 kg," ucapnya. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Ade.
Read More