Berkas perkara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. ”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2).
Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun. Rusdi menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan. "Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Rusdi. Sebelumnya Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1).
Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid 19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi. "P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1). Rizieq melalui Tim Advokasinya sebelumnya sempat mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Berkas tersebut teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan. Ini praperadilan kedua yang diajukan Rizieq.
Ia sebelumnya sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1). Anggota Tim Advokasi Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. "Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2). Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan.
Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.