
Narkotika Dalam Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Narkotikadalam kemasan teh beredar di Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang langsung turun tangan mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut. Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku. "Ada empat orang yang kami tangkap," ujar Ade saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021). Keempat pengedar narkoba itu yakni Zul, LJ, HI dan SU. Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. "Totalsabudalam kemasan teh itu seberat 5,2 kg," ucapnya. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Ade.