Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan

Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan

Nasional
Berkas perkara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. ”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2). Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun. Rusdi menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus…
Read More