Yusril Menilai Penolakan Terhadap Aturan Investasi Miras Wajar
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar. Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi. "Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa, (2/3/2021). Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan kebijakan negara. Menurut Yusril di Philipina, yang jelas negara sekular, faktor keyakinan keagamaan tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan…