Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Metropolitan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (20/5/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa. Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum. "Kamis 20 Mei 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya. Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.…
Read More
Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan

Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan

Nasional
Berkas perkara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. ”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2). Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun. Rusdi menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus…
Read More
PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara

PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara

Nasional
Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya transaksi lintas negara yang baru baru ini disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Ia menjelaskan, dana dalam transaksi tersebut adalah milik umat yang digunakan untuk bantuan kemanuasiaan. “Dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya,” kata Yanuar kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021). Menurut Yanuar, dengan adanya dana dan transaksi yang dilakukan FPI menandakan organisasinya mendapat kepercayaan umat bahkan warga dunia untuk mengelola dana tersebut. Sebab selama ini, kata dia, FPI menaruh perhatian pada aksi kemanusiaan ke banyak negara. “FPI concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza Palestine dan juga terhadap saudara saudara kita di Raakhine Myanmar,” kata dia. Sebelumnya, Kepala PPATK Dian…
Read More
Narkotika Dalam Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Narkotika Dalam Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Metropolitan
Narkotikadalam kemasan teh beredar di Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang langsung turun tangan mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut. Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku. "Ada empat orang yang kami tangkap," ujar Ade saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021). Keempat pengedar narkoba itu yakni Zul, LJ, HI dan SU. Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. "Totalsabudalam kemasan teh itu seberat 5,2 kg," ucapnya. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Ade.
Read More