Tak terasa ya sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan umum lima tahun sekali. Sebagai masyarakat yang baik, tentunya kita harus berpartisipasi dalam tahapan pemilu 2024 ini. Tak hanya berpartisipasi dalam memilih saja, banyak juga yang bersemangat untuk mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Memang tidak dapat dipungkiri kalau jabatan sebagai wakil rakyat tentunya membawa benefit yang menjanjikan. Mulai dari gaji, tunjangan, fasilitas, hingga kelas sosial tertentu. Namun, perlu disadari, sebagai calon rakyat tidak bisa sembarangan maju begitu saja. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti berikut ini.
Usia minimal calon anggota legislatif
Setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif setidaknya harus berusia minimal 21 (dua puluh satu tahun), bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Jadi, wajar saja jika sekarang ini banyak generasi muda yang tertarik bahkan telah menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Pendidikan
Menurut Pasal 240 huruf e UU 7/2017, calon anggota legislatif setidaknya berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Hal ini dikarenakan sebagai wakil rakyat, kemampuan membaca, menulis, dan kemampuan berbahasa indonesia adalah sebuah keharusan.
Kesehatan
Sebagai seorang pemimpin atau wakil rakyat, tubuh yang sehat tentunya diperlukan agar dapat bekerja produktif sebagaimana mestinya. Tak hanya sehat secara jasmani saja. Kesehatan secara rohani juga wajib dimiliki oleh calon anggota legislatif. Dengan catatan, cacat pada bagian tubuh tidak dianggap sebagai permasalahan kesehatan, sebagaimana yang tertera pada 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.
Kader dari Partai Politik
Jika dilihat berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU 7/2017, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian berdasarkan pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 juga menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Jadi calon anggota legislatif harus berasal dari partai politik.
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan tertentu
Dilansir dari mkri.id saat seseorang telah memilih untuk menjadi PNS dia telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur birokrasi pemerintahan. Jadi, saat mendaftarkan diri dalam jabatan politik saat Pemilu (DPD), maka UU dapat menentukan syarat-syarat yang di antaranya dapat membatasi hak-haknya sebagai PNS sesuai dengan sistem politik yang telah diatur. Tidak hanya sebagai PNS saja, jabatan kepala daerah, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN/BUMD harus ditanggalkan ketika seseorang ingin menjadi anggota legislatif.
Bagaimana dengan mantan narapidana?
Saat mengajukan diri sebagai wakil rakyat, catatan kriminal juga akan dilihat. Salah satu syarat maju sebagai caleg adalah tidak pernah menjadi narapidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian jika tindak pidana tersebut adalah tindakan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif misalnya jika seseorang terjerat hukum dikarenakan pandangan politik yang berbeda dengan penguasa. Seorang narapidana tetap diperbolehkan maju sebagai caleg dengan masa tunggu lima tahun.
Selain persyaratan di atas, hal penting yang juga wajib dipenuhi oleh seorang calon perwakilan rakyat adalah memiliki integritas dan sikap antikorupsi. Ya, hal ini penting, karena dengan sikap tersebut dipastikan seseorang dapat menjadi pemimpin yang amanah dan berjuang demi kepentingan warga negara. Karena itu, yuk perbanyak pengetahuan mengenai sikap antikorupsi dan integritas yang bisa diakses di ACLC KPK.
sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/minat-menjadi-caleg-2024-begini-syaratnya-menurut-undang-undang-lt634fc4a422828/
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220821211921-617-837264/syarat-calon-anggota-dpr-2024-usia-21-tahun-pendidikan-sma
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8319
https://katadata.co.id/ira/berita/645456e7620cc/mengintip-syarat-menjadi-caleg-apa-kriteria-yang-harus-dipenuhi
https://katadata.co.id/ira/berita/645456e7620cc/mengintip-syarat-menjadi-caleg-apa-kriteria-yang-harus-dipenuhi
https://radarselatan.disway.id/read/652477/syarat-caleg-pemilu-2024-usia-minimal-21-tahun-mantan-napi-wajib-serahkan-3-dokumen-ini/15
https://nasional.tempo.co/read/1726894/mantan-napi-kasus-korupsi-boleh-daftar-caleg-di-pemilu-2024#:~:text=Lebih%20lanjut%2C%20Irfan%20menerangkan%20bahwa,dapat%20mencalonkan%20diri%20sebagai%20caleg.